Bejatnya Paman di Sinjai Perkosa Keponakannya hingga 2 Kali
MA ditangkap usai melakukan perkosa terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sinjai menangkap pelaku kekerasan seksual inisial MA (26). MA ditangkap usai melakukan perkosa terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan Unit PPA setelah laporan keluarga korban masuk pada Rabu (19/11).
“Terduga pelaku berhasil diamankan. Hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat, karena pelaku masih sepupu orang tua korban,” ujar Mapparumpa, Kamis (4/12).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap MA di Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (3/12).
Dari pemeriksaan, diketahui aksi bejat itu pertama kali terjadi pada September lalu. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada November dan langsung melapor ke polisi.
Awal Mula Kejadian
Kronologi kejadian bermula saat korban hendak ke kamar mandi di rumahnya. Di saat itulah pelaku tiba-tiba menarik korban dan memaksanya. Korban sempat melawan dan menangis, namun tak mampu menghindar dari aksi pelaku.
“Korban berusaha melawan, tapi tidak cukup kuat,” jelas Mapparumpa.
Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya telah dua kali memperkosa korban.
“Hasil interogasi, MA mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.