LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Begini Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru

Simak langkah-langkah terbaru untuk mengecek tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK di tahun 2025.

Kamis, 06 Mar 2025 17:48:00
tunjangan guru
Ilustrasi guru, wali kelas, mengajar. (Image by freepik) (@ 2024 merdeka.com)
Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan informasi terbaru mengenai cara mengecek tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.

Dengan perubahan yang signifikan dalam mekanisme pencairan tunjangan, penting bagi guru untuk memahami cara akses yang tepat. Tunjangan sertifikasi ini merupakan hak yang harus diperoleh oleh para pendidik yang telah memenuhi syarat.

Untuk memastikan bahwa semua guru dapat mengakses informasi yang dibutuhkan, portal Info GTK menyediakan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti. Dengan mengikuti prosedur ini, guru dapat mengecek status tunjangan mereka dengan cepat dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK di tahun 2025.

Advertisement

Cara Mengakses dan Memeriksa Tunjangan

Langkah pertama dalam mengecek tunjangan sertifikasi adalah mengakses portal resmi Info GTK. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

  1. Akses Portal Info GTK: Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome agar mendapatkan pengalaman yang optimal.
  2. Login dengan Akun PTK Dapodik: Pastikan Anda memiliki akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dapodik yang terdaftar dan aktif. Masukkan username dan password Anda pada halaman login. Jika Anda lupa password, ikuti prosedur reset password yang tersedia di situs tersebut.
  3. Navigasi ke Menu Biodata: Setelah berhasil login, cari dan pilih menu 'Biodata'.
  4. Buka Info GTK: Pada halaman biodata, gulir ke bawah hingga menemukan menu 'Buka Info GTK' atau opsi serupa. Klik menu tersebut.
  5. Verifikasi Data: Periksa seluruh data yang ditampilkan dengan teliti. Pastikan semua informasi, seperti NIP, nama lengkap, nomor rekening, dan nama bank, sudah benar dan sesuai. Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan data melalui platform yang disediakan.
  6. Cetak (Opsional): Setelah memastikan data sudah valid, Anda dapat mencetak informasi tersebut sebagai bukti.

Perubahan Mekanisme Pencairan Tunjangan

Pemerintah telah melakukan perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. Perubahan utama adalah penyaluran tunjangan yang akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru penerima, tanpa melalui pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan meningkatkan transparansi.

Advertisement

Data rekening guru dikumpulkan paling lambat tanggal 5 Maret 2025. Dengan sistem baru ini, diharapkan guru dapat menerima tunjangan mereka secara tepat waktu dan tanpa kendala. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa prosedur ini akan mengurangi potensi penyimpangan dalam proses pencairan.

Besaran Tunjangan dan Jadwal Pencairan

Besaran tunjangan sertifikasi bervariasi tergantung status kepegawaian guru, sebagai berikut:

  1. Guru PNSD: Satu kali gaji pokok.
  2. Guru CPNSD: 80% dari gaji pokok.
  3. Guru non-PNS dengan SK Inpassing: Setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan.

Pencairan tunjangan dilakukan setiap triwulan. Ada wacana pencairan tunjangan triwulan pertama sebelum Lebaran, namun informasi ini masih perlu konfirmasi lebih lanjut. Selain itu, terdapat rencana untuk menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan yang masih dalam wacana jangka panjang untuk tahun 2026.

Penting untuk dicatat bahwa informasi ini valid per tanggal 6 Maret 2025. Jadwal dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan bagi semua guru untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek.

Advertisement

Jika mengalami kendala dalam mengakses atau memahami informasi di atas, disarankan untuk menghubungi pihak yang berwenang di sekolah atau kantor dinas pendidikan setempat.

Berita Terbaru
  • Kecelakaan KRL Bekasi: Empat Penumpang Meninggal Dunia, KAI Sampaikan Duka Cita
  • Strategi Pengentasan Kemiskinan: Menko Muhaimin Minta Masyarakat Bersabar
  • Kecelakaan Kereta Bekasi: Tujuh Korban Terjepit, Tiga Meninggal Dunia dalam Tabrakan CommuterLine dan Argo Bromo Anggrek
  • Tiga Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KA Bekasi, Proses Evakuasi Berjalan Lancar
  • Bank Sumut Layani Penukaran Riyal Haji di Embarkasi Medan, Mudahkan Jemaah Sumatera Utara
  • berita terkini
  • berita update
  • guru
  • konten ai
  • pendidikan
  • pendidikan indonesia
  • sengkarut tunjangan guru
  • tunjangan guru
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
N
Reporter NAIS
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.