LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bebas bersyarat, Jaksa Urip Tri Gunawan keluar dari LP Sukamiskin

Urip sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2008 silam. Urip divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dinilai terbukti melakukan praktik suap dan pemerasan.

2017-05-13 14:30:00
Bandung
Advertisement

Jaksa Urip Tri Gunawan dapat merasakan udara bebas. Terpidana dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, pada Jumat (12/5) kemarin dengan status pembebasan bersyarat (PB).

Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak saat ditemui di Pascorner atau Pemasyarakat Pojok Kota Bandung, Sabtu (13/5) siang.

"Iya, Itu namanya PB (Pembebasan Bersyarat). Itu Bagian dari hak mereka kan. Kita sudah mengeluarkan beberapakali TPP dan keputusan seperti itu. Terlepas dari kontroversi," kata Wayan.

Urip sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2008 silam. Urip divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dinilai terbukti melakukan praktik suap dan pemerasan.

Dia menjelaskan, bebasnya Urip dari balik jeruji besi karena seluruh syarat yang harus dijalankan narapidana itu bisa dipenuhi dengan baik. "Itu memang waktunya bebas sudah penuhi syarat-syarat ya, kemarin (keluarnya) kalau enggak salah," jelasnya.

Baginya keluarnya Urip dari Lapas Sukamiskin bukanlah hal istimewa. Sebab di sana memang banyak narapidana yang merupakan orang-orang besar yang tersandung kasus korupsi. Tapi jika seluruh persyaratan dipenuhi hak warga binaan itu harus dipenuhi pihaknya.

Untuk diketahui salah satu syarat pembebasan bersyarat (PB) dikeluarkan yakni harus sudah melewati 2/3 masa tahanan.

"Jadi itu bukan hal istimewa. Semuanya bagi saya sama. Saya kenal Andi tapi dulu Andi Malarangeng (keluar) saja saya enggak tahu. Kalau waktunya bebas ya bebas. Kalau belum ya jangan. Kita juga enggak boleh bekerja dengan perasaan kan," terangnya.

Soal bebasnya Urip, Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko belum dapat dikonfirmasi. Baik telepon dan pesan singkat yang dilayangkan merdeka.com, Sabtu (13/5) siang belum dibalas.

Baca juga:
Sogok sipir Rp 10 juta per bulan, napi narkoba 'bebas' 7 bulan lalu
Penyuap Wali Kota Cimahi non-aktif divonis 2,5 tahun bui
Sidang kasus suap mantan Bupati Klaten digelar PN Tipikor Semarang
Kepala Bakamla bantah ada kongkalikong kasus suap pengadaan satelit
Pasrah hak politiknya dicabut, Andi Taufan sebut masih banyak jalan
KPK kembali periksa Basuki Hariman terkait suap Patrialis Akbar
Wali Kota non-aktif Cimahi dan suami didakwa menerima suap Rp 3,9 M

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.