Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota non-aktif Cimahi dan suami didakwa menerima suap Rp 3,9 M

Wali Kota non-aktif Cimahi dan suami didakwa menerima suap Rp 3,9 M Sidang Atty Suharti dan Itoc Tojhija. ©2017 merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Wali Kota non-aktif Cimahi Atty Suharti beserta suaminya Itoc Tojhija didakwa menerima suap sebesar Rp 3,9 miliar. Duit itu diduga sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan pada penyuap dari pengusaha Triswara Dhanu Brata yang merupakan Direktur Swara Maju Jaya dan General Manager Hendriza Soleh Gunadi serta Samiran untuk dijanjikan menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap dua.

Sidang perdana dengan terdakwa pasangan suami istri itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4). Bertindak sebagai hakim ketua Sri Mumpuni. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK ; Mungki Hadipratikto, dan Budhi Sarumpaet secara bergiliran membacakan dakwaan pada Atty dan Itoc.

"Total secara keseluruhan yang diterima terdakwa itu yakni Rp 2,4 miliar dan Rp 1,5 miliar. Penyuap ini semuanya kontraktor," kata Mungki usai sidang. Kemudian terdakwa ini dijanjikan kembali Rp 500 juta, namun duit tersebutlah yang menjadi barang bukti KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2016 lalu.

Atty dan Itoc sebagai penerima suap terancam Pasal 12-a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal itu dikenakan pada terdakwa karena sebagai penerima suap. Untuk Pasal 12 itu ancamannya 12 tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 11 tidak ada minimal dan maksimal lima tahun penjara," terangnya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa Atty dan Itoc sejak Desember 2015 hingga Desember 2016 terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp 500 juta dari Hendriza Soleh dan Triswara Dhanu Brata. Dua orang itu saat ini juga sama-sama tengah diadili di PN Tipikor Bandung. Selanjutnya uang Rp 1,5 miliar secara bertahap dari Samiran.

"Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut didiga ada hubunganya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai wali kota," ujar JPU.

Dari situlah KPK menemukan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan wali kota dan mantan wali kota tersebut. ‎

Dalam sidang itu, Atty dan Itoc terlihat cukup tegar mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Duduk dipesakitan keduanya terlihat pasif. ‎Hakim usai sidang kemudian menyampaikan, bahwa sidang ditunda pekan depan dengan agenda kesaksian. Lantaran tim penasihat kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP