Sidang kasus suap mantan Bupati Klaten digelar PN Tipikor Semarang
Merdeka.com - Berkas perkara milik Sri Hartini, mantan Bupati Klaten, hari ini masuk pada tahap 2. Sri yang tersandung dugaan suap atas jual beli jabatan di pemerintahan kabupaten Klaten siap masuk ke meja hijau.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, karena wilayah perkara berada di Klaten, persidangan Sri akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka SHT. Saat iki yang bersangkutan dibawa ke Semarang untuk menjalani sidang di sana," kata Febri di gedung KPK, Jumat (28/4).
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sri berawal saat operasi tangkap tangan, Jumat (30/12) silam di Klaten. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2 Miliar. Penyidik juga menyita USD 5.700 dan SGD 2.035 saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri.
Atas perbuatannya dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang Tipikor Nomor 30 Tahun 1000 sebagaimana diubah nomor 20 Tahun 2001.
Dari kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari unsur PNS Klaten, termasuk anak sulung Sri, Andy Purnomo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya