Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasrah hak politiknya dicabut, Andi Taufan sebut masih banyak jalan

Pasrah hak politiknya dicabut, Andi Taufan sebut masih banyak jalan Andi Taufan Tiro diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro divonis hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas penerimaan uang suap terkait proyek jalan Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hak berpolitik politikus PAN itu juga dicabut selama 5 tahun selepas dia menjalani masa hukuman.

Menanggapi hal itu, Andi mengaku tak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saya tidak urus politik, bagi saya sudahlah hidup bukan hanya politik, masih banyak jalan untuk hidup," ujar Andi seusai mendengar vonis, Rabu (26/5).

Meski demikian, dia menyesalkan vonis 9 tahun penjara yang membebaninya. Menurut Andi, vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan kasus hukum sebelumnya yang telah menyeret Anggota Komisi V DPR lainnya seperti Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

"Sebab majelis hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan berdasarkan yurisprudensi kasus-kasus lama," ucapnya.

Kendati masih pikir-pikir mendapat vonis 9 tahun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut politikus PAN itu selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Alasannya, selama proses persidangan Andi berlaku sopan dan baik serta telah mengembalikan uang ke KPK yang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, majelis hakim pun mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum terkait pencabutan hak politik Andi. Sebagaimana pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa juga menuntut agar hak politik Andi dicabut.

Pasalnya jaksa meyakini dan membuktikan secara sah, Mantan Anggota komisi V DPR itu memperkaya diri sendiri dengan menerima uang suap sebesar Rp 7,4 miliar. Pemberian uang tersebut diperoleh sebanyak dua tahap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Mencabut hak politik terdakwa 5 tahun setelah terdakwa menjalankan masa hukumannya," imbuhnya.

Dia pun dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP