BBPOM Mataram Waspadai Kosmetik Ilegal Berlabel Asing Tanpa Bahasa Indonesia
BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran kosmetik ilegal berlabel asing tanpa bahasa Indonesia karena berpotensi membahayakan kesehatan dan tidak memiliki izin edar resmi.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Imbauan ini bertujuan agar warga lebih waspada terhadap peredaran kosmetik berlabel asing tanpa keterangan berbahasa Indonesia pada kemasannya. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, pada Minggu, 1 Maret 2026, di Mataram.
Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat bahwa produk kosmetik tersebut berpotensi ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Produk semacam ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi para penggunanya. Oleh karena itu, BBPOM Mataram aktif mengedukasi publik mengenai bahaya dan ciri-ciri kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi.
Peredaran kosmetik ilegal menjadi perhatian serius BBPOM Mataram karena dapat merugikan konsumen secara finansial dan kesehatan. Yogi Abaso menegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan informasi lengkap dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan informasi ini menjadi penanda utama bahwa produk tersebut tidak terdaftar dan tidak aman digunakan.
Ciri-ciri Kosmetik Ilegal dan Bahayanya
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menjelaskan bahwa salah satu ciri utama kosmetik ilegal adalah tidak adanya nomor notifikasi dari BPOM pada kemasan produk. Selain itu, informasi yang tertera pada kemasan tidak menggunakan bahasa Indonesia, padahal ini merupakan kewajiban bagi produk yang beredar di Tanah Air. Ketiadaan bahasa Indonesia mengindikasikan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi tidak memiliki izin edar resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda dengan penawaran kosmetik berharga murah yang seringkali menjadi pemicu pembelian produk ilegal. Pembelian kosmetik sebaiknya dilakukan di sarana-sarana resmi dan terpercaya untuk menghindari produk tanpa izin edar, palsu, serta dengan mutu yang tidak terjamin. Kehati-hatian dalam memilih produk sangat penting demi menjaga kesehatan dan keamanan.
Kosmetik tanpa izin edar membawa risiko serius terhadap kesehatan penggunanya. Kandungan bahan, tingkat keamanan, serta cara penggunaan produk tersebut tidak dapat dipastikan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bisa menyebabkan iritasi, alergi, hingga masalah kesehatan jangka panjang yang lebih parah. Oleh karena itu, BBPOM Mataram terus mengingatkan pentingnya verifikasi produk sebelum membeli.
Peran Masyarakat dan Penindakan BBPOM
Yogi Abaso mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran kosmetik ilegal dengan melaporkan setiap dugaan yang ditemukan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan informasi dan pengaduan BBPOM Mataram. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat membantu upaya pemerintah dalam memberantas produk-produk berbahaya dari pasaran.
Untuk memastikan keaslian nomor izin edar produk secara mandiri, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini memungkinkan konsumen untuk memverifikasi legalitas suatu produk dengan mudah dan cepat. Dengan demikian, konsumen dapat menjadi lebih cerdas dan terlindungi dari produk kosmetik ilegal yang merugikan.
Dalam upaya konkretnya, BBPOM Mataram telah berhasil membongkar rantai distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar. Operasi penindakan ini dilakukan bersama Polda NTB pada 24 Februari 2026, yang menyasar klinik hingga distributor di Kabupaten Lombok Timur. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 252 buah kosmetik dan 80 obat keras ilegal, serta uang tunai senilai Rp22 juta.
Sumber: AntaraNews