LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Kendal Nonaktifkan 346 Panwas Pilkada 2020

Dia mengungkapkan dampak penyebaran Virus Corona yang melanda Indonesia sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Kendal. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.

2020-03-31 04:04:00
Pilkada Serentak 2020
Advertisement

Bawaslu Kendal menonaktifkan sementara 346 panitia ad hoc setelah adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

"Memutuskan, memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kendal. Berdasarkan Surat Keputusan No 312 walau diberhentikan, mereka mendapat honorarium kerja bulan Maret 2020, selanjutnya tugas pengawasan tidak ada lagi," kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Dia mengungkapkan dampak penyebaran Virus Corona yang melanda Indonesia sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Kendal. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.

Advertisement

"Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Virus Corona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang. Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim," jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 20 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 266 desa.

"Keputusan Bawaslu Kendal No. 311/2020 yang berlaku sejak 1 April 2020 tentang pemberhentian sementara 60 panwaslu kecamatan, serta 286 panwaslu desa. Oleh karena itu panwas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
Wabah Corona di Indonesia, PKPI Tak Masalah Jika Pilkada 2020 Ditunda
DPR Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2020 Siang Ini
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
Jokowi Harus Keluarkan Perppu Agar Pilkada 2020 Ditunda
KPU Buka Opsi Pilkada Serentak 2020 Ditunda Tahun Depan
KPU dan DPR akan Rapat Bahas Nasib Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Corona
Pemerintah Apresiasi KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.