DPR Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2020 Siang Ini
Merdeka.com - Komisi II DPR akan membahas mekanisme penundaan Pilkada serentak siang ini, Senin (30/3). DPR bersama KPU dan Kemendagri akan memutuskan apakah Pilkada serentak 2020 ditunda atau tidak.
Penundaan itu berkaitan dengan keputusan KPU yang menunda sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. KPU sendiri membuka opsi agar Pilkada ditunda hingga tahun depan.
"Membahas, iya. Tapi keputusan penundaan atau tidak setelah semua pembahasan selesai," ujar Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan singkat, Senin (30/3).
Menurut Yaqut, apabila ditunda maka mekanismenya pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Opsi itu terbuka karena dalam situasi genting pandemi corona.
"Kalau ditunda, mekanismenya bisa melalui Perppu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap, KPU dan Komisi II telah membahas secara informal penundaan Pilkada. Namun, secara resmi keputusan apakah akan ditunda akan dibahas dalam rapat komisi setelah DPR membuka masa sidang.
Hari ini (30/3) DPR kembali membuka masa sidang dengan rapat paripurna pada pukul 14.00. Arief mengatakan, rapat komisi ini akan langsung digelar setelah paripurna dengan cara sebagian hadir secara fisik sisanya bisa virtual melalui teleconference.
"Untuk pertemuan fisik hanya dibatasi 20 orang selebihnya online. Diupayakan semuanya dengan pertemuan online," kata Arief.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya