Bareskrim tetapkan adik BW tersangka korupsi mobile crane Pelindo II
Polisi menetapkan senior manager peralatan PT Pelindo II karena menemukan dua alat bukti.
Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sepuluh unit mobile crane di PT Pelindo II. Adik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW), itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti melawan hukum.
"Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya kepada wartawan, Selasa (8/3).
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi salah satunya mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Sementara dalam kasus diduga merugikan uang negara hingga Rp 45 miliar itu menyeret nama Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan menjadi tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Haryadi Budi Kuncoro juga kerap mondar mandir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Countainer Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. Senior Manager Peralatan PT Pelindo II persero dan PJ Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPT), Haryadi Budi Kuncoro ini diperiksa sebagai tersangka Direktur PT Pelindo II, RJ Lino.
Baca juga:
KPK periksa adik Bambang Widjojanto terkait kasus RJ Lino
Diperiksa Bareskrim, RJ Lino bilang 'cuma teken-teken saja'
Kasus RJ Lino, KPK kembali periksa adik kandung Bambang Widjojanto
Usut kasus RJ Lino, KPK kembali periksa adik Bambang Widjojanto
Kasus RJ Lino, KPK kembali periksa mantan Dirut Keuangan PT Pelindo
Selesai pemeriksaan pertama, RJ Lino tunggu panggilan KPK berikutnya
Diperiksa KPK 7 jam, RJ Lino dicecar soal proses pengadaan crane