Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut kasus RJ Lino, KPK kembali periksa adik Bambang Widjojanto

Usut kasus RJ Lino, KPK kembali periksa adik Bambang Widjojanto Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Countainer Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. Hari ini, KPK kembali panggil Senior Manager Peralatan PT Pelindo II persero dan PJ Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPT), Haryadi Budi Kuncoro.

Haryadi yang merupakan adik dari mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto diketahui akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sampai saat ini, Haryadi belum tiba di Gedung KPK. "Yang bersangkutan (Haryadi Budi Kuncoro) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Plh Kepala Kabiro Humas, Yuyuk kepada wartawan, Jumat (19/2).

Diketahui sebelumnya, Haryadi pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Selasa (9/2). Haryadi saat ini diketahui juga menjabat sebagai Pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak perusahaan PT Pelindo II.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP