Diperiksa KPK 7 jam, RJ Lino dicecar soal proses pengadaan crane
Merdeka.com - Mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino akhirnya usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengungkapkan penyidik menanyakan seputar proses pengadaan unit crane itu melalui penunjukkan langsung ke perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery (HDHM).
"Pak Lino ditanyakan mengenai proses pengadaan terhadap QCC melalui PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) itu yang dijelaskan sesuai dengan aturan yang ada, jadi aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan-perubahan peraturan tetapi bukan karena adanya intervensi," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).
Maqdir mengakui adanya aturan-aturan yang diubah dalam proses penunjukkan langsung proyek QCC kepada perusahaan HDHM.
Namun, perubahan aturan itu diakui bukan untuk intervensi proses pengadaan tapi disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan-perubahan peraturan tetapi bukan karena adanya intervensi. Peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan kementerian BUMN, saya kira itu intinya," bebernya.
"Peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan kementerian BUMN, saya kira itu intinya," pungkasnya.
RJ Lino sendiri diperiksa selama 7 jam dan dicecer 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya