LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim buru agen travel lain di kasus haji lewat Filipina

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tujuh agen travel menjadi tersangka.

2016-09-09 14:28:57
Kasus Haji RI dari Filipina
Advertisement

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang yang merupakan pimpinan agen travel calon jemaah haji ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, selain tujuh tersangka itu, penyidik sudah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus 'haji Filipina' tersebut. Namun, polisi masih membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menjerat agen travel tersebut.

"Kita akan lihat babak berikutnya. Karena berkaitan alat buktinya belum lengkap," kata Boy di gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Dijelaskan Boy, saat ini penyidik pun sedang mencari bukti-bukti keterlibatan agen travel lainnya. Untuk itu, dia meminta semua pihak sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja.

"Kalau ada travel agen lain yang dicurigai, belum ada penetapan tersangka. Jadi masih menunggu waktu," ujar dia.

Selain mencari tersangka lain, polisi juga tengah mencari jalur pemberangkatan lain selain Filipina yang digunakan para agen travel. Mantan Kapolda Banten ini pun berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait hal tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.

"Masyarakat mungkin punya informasi seperti itu. Itu bisa jadi bahan yang bagus untuk kami ungkap, apakah ada modus dari negara lain selain Filipina," pungkas Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus calon jamaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang itu yakni, AS, BMDW, MNA, HMT, F, AH, ZAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Baca juga:
Jadi saksi penting, 9 calon haji masih tertahan di Filipina
7 Pimpinan agen travel jadi tersangka kasus haji lewat Filipina
Politisi PDIP setuju Mary Jane ditukar 177 calon haji di Filipina
Ada 700 jemaah asal Indonesia berangkat haji pakai paspor Filipina
PPIH kawal evakuasi jemaah korban PIHK nakal
2 Jemaah naik haji lewat Filipina bayar Rp 320 juta
Kasus jemaah haji lewat Filipina, polisi segera tetapkan tersangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.