Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus jemaah haji lewat Filipina, polisi segera tetapkan tersangka

Kasus jemaah haji lewat Filipina, polisi segera tetapkan tersangka penyerahan calon jemaah haji yang baru didatangkan dari Filipina. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Polisi terus mengembangkan kasus penipuan jemaah haji WNI yang diterbangkan agen travel lewat Filipina. Saat ini, tengah dimintai keterangan dari sejumlah jemaah yang menjadi korban.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, sudah ada yang dibidik menjadi tersangka.

"Sudah ada. Beberapa orang masih saksi. Jadi ini dalam waktu singkat, saya yakin penetapan tersangka akan ada. Hanya tinggal menunggu penetapan tersangka berkaitan dengan alat bukti yang perlu dimatangkan dulu," kata Boy di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (5/9).

"Saya belum bisa pastikan, sementara ada 2 atau 3 calon tersangkanya," sambungnya.

Penetapan tersangka ini, kata dia, karena memang telah ditemukan bukti awal travel mana saja yang menyalahi aturan.

"Kemarin dari hasil pemeriksaan sudah ada sekitar 68 orang saksi yang dimintai keterangan, sudah ada gambaran. Dan juga masih ada jemaah haji yang tengah diperiksa di Manila, 9 orang yang belum pulang itu punya informasi yang sangat penting terhadap dugaan mana saja travel yang diduga kuat menjadi penanggungjawab dari peristiwa ini," jelas Boy

"Karena kemarin begitu para jemaah haji kembali dari Manila, ada yang didengar keterangan ulang lagi setelah juga telah dimintai keterangan di Manila, karena perlu ada penambahan materi-materi pertanyaan," sambungnya.

Boy mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait itikad ganti rugi dari pihak travel. Saat ini polisi fokus pada proses hukum.

"Kita belum lihat. Yang penting perbuatan dari perspektif hukum pidana dulu. Agar ada suatu kondisi yang adil pada masyarakat kita yang ditipu," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP