Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPIH kawal evakuasi jemaah korban PIHK nakal

PPIH kawal evakuasi jemaah korban PIHK nakal Petugas Haji. ©2016 Merdeka.com/anwar khumaini

Merdeka.com - Berawal dari adanya aduan jemaah haji khusus yang disampaikan melalui Whatsapp Center, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bergerak cepat. Aduan yang masuk segera ditindaklanjuti oleh pengawas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Makkah untuk memastikan jemaah haji memperoleh layanan sesui kontrak.

"Melalui pesan WA pada 4 September lalu, kami menerima keluhan dari jemaah haji khusus yang awalnya dijanjikan akan ditempatkan di hotel Movenpick berbintang lima di sekitar Masjidil Haram ternyata ditempatkan di apartemen di Syuqiyah dengan jarak sekitar 14 kilometer dari Masjidil Haram," jelas Ketua PPIH Arab Saudi A Dumyathi Basori saat memantau evakuasi jemaah haji korban PIHK nakal dari tempat yang lama ke tempat baru, Syuqiyah, Selasa (6/9).

Menurut Dumyathi, laporan yang masuk kemudian dia teruskan ke petugas pengawas PIHK. Tidak menunggu waktu lama, pengawas PIHK Daker Makkah langsung melakukan survei, memastikan kebenaran keluhan dan langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perwakilan travel dipanggil. Solusi sementara didapat, yakni memindahkan para jemaah ke hotel yang lebih layak. Namun ini belum selesai. Tim PPIH akan terus mengawasi nasib para jemaah ini sampai kepulangan nanti. Bukan tidak mungkin, pihak travel akan mendapat sanksi.

Kasi PIHK Muhammaf Fahri mengatakan, pengawas ketat yang dilakukan kepada PIHK membuktikan tak ada diskriminasi PPIH dalam melakukan pelayanan, bagi kepada jemaah haji reguler dan khusus. Dia berharap pihak asosiasi juga memperhatikan masalah ini dengan serius.

"Minimal kita mengapresiasi sedikit juga pada perusahaan dia mau ketika kita tegur dia tindak lanjuti akan dipindah dari kamar seperti ini," paparnya.

"Kita ingin jemaah kita dilindungilah semua, baik yang plus atau tidak. Saya juga mau di sini peran asosiasi melihat kondisi riil di sini karena dia juga merupakan bagian dari pengawasan PIHK ini sendiri," ungkapnya.

Para jemaah itu akan dipindahkan ke hotel di kawasan Anubha. Di sana, dia berharap mendapat kondisi yang lebih baik. Namun bila tidak, tim akan mengevaluasi kembali. "Kalau di Anubha itu minimal taksi ada," imbuhnya.

Terkait sanksi kepada travel, Fahri menyerahkannya kepada pimpinan di Ditjen PHU Kemenag dan Itjen Kemenag. Semua sudah dilaporkan dan mensurvei lokasi tersebut. "Kita awasi terus sanksinya bentuknya apa tapi kita juga respons sikap dari perusahaan yang kooperatif telah mau memindahkan. Sudah ada itikad baiklah memindahkan jemaah ini," tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 22 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Haji Khusus sudah diatur hak-hak apa saja yang didapat jemaah haji khusus. Salah satunya adalah tak terlalu lama di hotel transit dan memiliki akses yang memadai ke Masjidil Haram. Berikut petikan aturannya di pasal 14:

1. Menjelang dan setelah wukug, PIHK dapat memberikan akomodasi berupa apartemen transit di Makkah.

2. Akomodasi sebagaimana disebut pada ayat 1 digunakan paling lama 5 hari antara tanggal 3 sampai 15 Dzulhijjah.

3. Akomodasi yang dimaksud dalam ayat 1 harus memiliki akses transportasi yang mudah ke Masjidil Haram.

4. Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam setiap kamar diisi paling banyak empat orang.

5. Kualitas akomodasi transit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling rendah setara dengan hotel berbintang empat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP