Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Pimpinan agen travel jadi tersangka kasus haji lewat Filipina

7 Pimpinan agen travel jadi tersangka kasus haji lewat Filipina Calon haji Filipina tiba di Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang itu merupakan pimpinan agen travel calon jemaah haji.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan untuk dua tersangka berinisial AS dan BMDW di tetapkan sebagai pesakitan setelah melakukan perekrutan calon jemaah haji secara ilegal. Kedua orang itu merupakan pemilik PT Ramana Tour.

"Dua tersangka merekrut 38 calon jemaah haji tidak sesuai ketentuan hukum. Keduanya memperoleh keuntungan mencapai Rp 3,5 miliar," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Selain itu, polisi juga menetapkan MNA dan HMT sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Keduanya merekrut calon jemaah haji secara ilegal.

"MNA merekrut 65 orang dan memperoleh keuntungan mencapai Rp 6,4 miliar. Sedangkan, HMT merekrut 21 orang dengan keuntungan Rp 300 juta," ucap Boy.

Selanjutnya, untuk tersangka F alias A dan AH alias A ditetapkan sebagai tersangka karena merekrut 24 orang calon jemaah haji dengan meraup keuntungan mencapai Rp 3 miliar. Kedua orang ini merupakan pemilik agen travel calon haji PT Shafwah.

Terakhir, polisi menetapkan ZAP sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti telah merekrut 12 orang calon jemaah haji dan meraup keuntungan mencapai Rp 2 miliar.

"ZAP pimpinan Hade El Badr Tour. Dia merekrut 12 orang calon jemaah haji, kerugian mencapai Rp 2 miliar," pungkas Boy.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP