Banding Ditolak, Kades di Ogan Ilir Tepergok Selingkuh di Kamar Hotel Dijebloskan ke Penjara
Kades Endang tepergok di kamar hotel dengan istri warganya sendiri. Hubungan terlarang keduanya sudah terjalin sejak Tahun 2022.
Endang (43), Kepala Desa Ulak Segara, Rambung Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijebloskan ke penjara atas kasus perzinahan dengan istri warganya sendiri. Endang menjadi terpidana setelah upaya banding ditolak.
Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak Senin (2/2) setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menolak banding beberapa waktu lalu. Dengan demikian, Endang resmi berstatus terpidana.
"Benar, terpidana sudah kita lakukan penahanan setelah putusan pengadilan," ungkap Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Riska Saputra, Selasa (3/2).
Terpidana Endang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja. Sebelumnya PN Kayuagung menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepadanya.
Riska menyebut pada KUHAP baru, perkara dengan hukuman lima tahun atau di bawahnya tidak bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Langkah hukum yang dapat dilakukan terdakwa hanya sebatas banding di PT.
"Karena itulah kita eksekusi putusan dengan melakukan penahanan," kata Riska.
Vonis 7 Bulan
Diketahui, Endang dijatuhkan hukuman bersalah oleh hakim PN Kayuagung dengan tujuh bulan penjara pada 27 November 2025. Vonis satu bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kades Dilaporkan Suami Selingkuhannya
Perkara ini bermula hubungan asmara Endang dengan seorang perempuan yang merupakan istri warganya sendiri sejak November 2022. Sebulan kemudian, keduanya melakukan perbuatan zina di kamar Hotel Ilaya Indralaya.
Tak terima, suami selingkuhannya melapor ke polisi. Kasus ini pun mendapat kecaman warga yang menuntut Bupati Ogan Ilir mencopot Endang sebagai Kades Ulak Segara.