LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bambang Widjojanto pasrah bila ditahan hari ini

Bambang mempertanyakan soal pengenaan pasal baru disangkakan kepadanya.

2015-02-24 15:22:25
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim
Advertisement

Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) lima tahun silam.

Bambang meyakini polisi tidak bakal kembali mengulangi aksi intimidasi seperti pada pemeriksaan keduanya 3 Februari lalu. Dia pun mengaku pasrah bila memang akhirnya bakal dibui di ujung pemeriksaan.

"Soal insiden itu kami mengharapkan enggak ada lah. Kan kita harus belajar dari yang sebelumnya. Apapun yang akan dilakukan saya siap," kata Bambang di depan awak media d Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Namun, Bambang mempertanyakan soal pengenaan pasal baru disangkakan kepadanya. Dia enggan berburuk sangka menyatakan pasal itu sengaja diselundupkan oleh polisi. Tetapi, dia hanya meminta haknya sebagai tersangka supaya polisi tidak sewenang-wenang dalam menyidik perkara hukum.

"Ini memang menarik, masa setiap dipanggil pasal berubah. Karena sebagai tersangka mempunyai hak untuk mendapat penjelasan yang utuh untuk kepentingan pembelaan," ujar Bambang.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, menyatakan hari ini akan menyampaikan tiga permohonan kepada Polri terkait kasus kliennya. Menurut dia, tiga hal itu penting supaya kliennya mendapatkan hak sebagai tersangka sesuai undang-undang.

"Hari ini kita akan ke Mabes (Polri), akan mengirimkan tiga surat. Yang pertama kekeliruan dari surat panggilan, kedua adalah permohonan gelar perkara, yang ketiga adalah permintaan salinan BAP yang menjadi hak klien kami sebagai tersangka," ujar Lelyana.

Baca juga:
Ombudsman minta dua polisi dihukum terkait penangkapan BW
Ombudsman anggap Polri pilih kasih tangani kasus Bambang Widjojanto
BAP tak juga diberi, BW sebut penyidik Bareskrim langgar KUHAP
Penuhi panggilan Bareskrim, BW bawa 2 surat untuk petinggi Polri
BW sebut kasusnya menarik, tiap dipanggil Bareskrim pasalnya berubah
Ombudsman anggap ilegal bawahan Komjen Budi tangkap BW
Ombudsman yakin polisi langgar aturan saat tangkap BW

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.