Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman yakin polisi langgar aturan saat tangkap BW

Ombudsman yakin polisi langgar aturan saat tangkap BW

Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam. Kesimpulan itu didapat setelah Ombudsman menerima laporan dari Bambang, dan meminta keterangan beberapa pihak terkait.

Menurut anggota Ombudsman bidang penanganan laporan, Budi Santoso, selepas Bambang mengadukan dugaan kesalahan prosedur penangkapannya mereka langsung bergerak menyelidiki hal itu. Buat meminta klarifikasi, dia menyambangi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Materi rekomendasi selesai 18 Februari lalu. Kita sudah serahkan ke pimpinan Polri dan kuasa hukum pelapor. Juga kita serahkan ke presiden melalui Sekretaris Negara, Komisi II dan III DPR, serta Irwasum Polri," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2).

Dari temuan mereka, Budi memaparkan ada beberapa aturan dilanggar Polisi dalam menangani kasus Bambang. Pelanggaran pertama adalah soal prosedur penangkapan.

"Seharusnya penyidik sebelum menangkap lebih dulu memanggil tersangka sebanyak dua kali berturut-turut, sesuai pasal 36 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Hal ini juga demi kepastian hukum," ujar Budi.

Budi menambahkan, polisi juga melanggar aturan karena ternyata penyidikan perkara Bambang tidak melalui tahap penyelidikan. Dia menyatakan hal itu jelas melanggar Pasal 1 angka (2) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 4 dan Pasal 15 Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012.

Ombudsman juga mempermasalahkan surat perintah penangkapan Polisi buat Bambang. Menurut Budi, dari hasil telaah ditemukan fakta ternyata polisi salah menuliskan identitas pelapor dalam surat itu. Polisi, menurut dia, juga tidak merinci sangkaan, peran, dan kualifikasi Bambang sebagai tersangka. Kesalahan polisi lainnya adalah mereka menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang tanpa terlebih dulu meminta izin Ketua Pengadilan Negeri Depok.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP