Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BW sebut kasusnya menarik, tiap dipanggil Bareskrim pasalnya berubah

BW sebut kasusnya menarik, tiap dipanggil Bareskrim pasalnya berubah

Merdeka.com - Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, siang hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.

Tetapi, Bambang mempertanyakan soal pengenaan pasal baru disangkakan kepadanya. Bambang enggan berburuk sangka menyatakan pasal itu sengaja diselundupkan oleh polisi. Tetapi, dia hanya meminta haknya sebagai tersangka supaya polisi tidak sewenang-wenang dalam menyidik perkara hukum.

"Ini memang menarik, masa setiap dipanggil pasal berubah. Karena sebagai tersangka mempunyai hak untuk mendapat penjelasan yang utuh untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di depan awak media d Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, menyatakan hari ini akan menyampaikan tiga permohonan kepada Polri terkait kasus kliennya. Menurut dia, tiga hal itu penting supaya kliennya mendapatkan hak sebagai tersangka sesuai undang-undang.

"Hari ini kita akan ke Mabes (Polri), akan mengirimkan tiga surat. Yang pertama kekeliruan dari surat panggilan, kedua adalah permohonan gelar perkara, yang ketiga adalah permintaan salinan BAP yang menjadi hak klien kami sebagai tersangka," ujar Lelyana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP