Ombudsman anggap ilegal bawahan Komjen Budi tangkap BW
Merdeka.com - Hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, terhadap dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu mengungkap beberapa fakta baru. Bahkan, Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menganggap keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, adalah ilegal.
Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2), Budi menyatakan mestinya dalam melakukan penangkapan penyidik polisi harus menjelaskan alasan penangkapan, mengacu kepada surat perintah penyidikan. Sayangnya, dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Budi.
Dari kesaksian dikumpulkan, Budi menyatakan saat penangkapan Bambang terdapat dua polisi berseragam dan membawa senapan. Menurut dia hal itu juga tidak dibenarkan dalam aturan.
"Melanggar Pasal 8 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Budi.
Budi melanjutkan, polisi juga seolah terburu-buru dalam memenuhi tahapan administrasi proses penyidikan Bambang. Sebab dari temuannya, Surat Perintah Penyidikan dibikin pada 20 Januari 2015. Sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan baru dibuat sehari sebelum penangkapan, dan baru sampai di tangan Kejaksaan Agung pada hari kejadian.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya