LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bambang Widjojanto lebih suka dapat SKPP daripada deponering

Kendati demikian Bambang mengaku berterima kasih atas pemberian deponeering dari Jaksa Agung.

2016-03-04 13:36:03
Jakarta
Advertisement

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap bisa mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ketimbang Deponeering. Kendati demikian Bambang mengaku berterima kasih atas pemberian deponeering dari Jaksa Agung, Kamis (3/3) lalu.

"Saya ditanya pasti (lebih memilih) SKPP tetapi kan saya harus menghormati orang dan lembaga yang mempunyai otoritas," ujar Bambang di Gedung KPK, Jumat (4/3).

Menurut Bambang pemberian deponeering ataupun SKPP yang jelas telah memberikan keterangan status perkara yang menimpa dirinya. Dia mengatakan setelah deponeering dikeluarkan maka kasus telah ditutup.

"Kalau menurut aturan deponering itu kan memang mengesampingkan (perkara) berarti no case, sudah enggak ada lagi kasusnya. No case, case close," pungkasnya.

Terakhir, kepada awak media Bambang Widjojanto mengaku sudah memaafkan pihak-pihak yang menurutnya telah menzalimi dirinya sampai dia terseret kasus dugaan penggiringan kesaksian palsu saat sidang sengketa Pilkada, Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi.

Meski mengaku sudah memaafkan Bambang tidak akan melupakan kejadian yang menimpa dirinya.

"Intinya saya secara pribadi memaafkan tapi tidak melupakan," pungkasnya.

Sebagai informasi SKPP merupakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan yang berwenang mengeluarkan SKPP adalah penuntut umum. Pemberian SKPP dilakukan jika pada proses perkara tidak ada cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana, alasan lain adalah ditutup demi hukum

Sedangkan deponeering merupakan pengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini Jaksa Agunglah yang berwenang memberikan deponeering, dengan tujuan yang sama yaitu menghentikan sebuah kasus demi kepentingan umum.

Baca juga:
Politisi PDIP: Deponering kasus Samad dan BW memprihatinkan
Kasus dideponering, Bambang Widjojanto lega
Diberikan SK deponering, BW bilang 'ini kemenangan rakyat'
Deponering Samad dan BW, Jaksa Agung terkesan tampar muka sendiri
Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.