Politisi PDIP: Deponering kasus Samad dan BW memprihatinkan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska mengaku prihatin dan menyesalkan atas keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengeluarkan deponering bagi Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Adapun alasannya, pemberian deponering yang dilakukan Jaksa Agung menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Tentu kita prihatin dengan langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung dan hal ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia," kata Risa saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).
Politisi PDIP itu menegaskan, seharusnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berani menghadapi hukum yang menjeratnya. Tidak malah minta pengampunan agar kasusnya tidak disidangkan.
"Ini telah memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang dijalaninya yang kemudian menggunakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk meminta keputusan deponering, padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," terang Risa.
Sebelumnya diketahui, Kasus yang menjerat mantan ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto periode 2011-2015 telah diputuskan Jaksa Agung, Prasetyo. Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan mendeponeringkan kasus yang menimpa Abraham dan Bambang.
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Menurutnya, penanganan dan penyelesaian perkara yang dituduhkan keduanya bukan tidak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang telah berjasa dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya