Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deponering Samad dan BW, Jaksa Agung terkesan tampar muka sendiri

Deponering Samad dan BW, Jaksa Agung terkesan tampar muka sendiri Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki hak atau kewenangan untuk mendeponering kasus yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun demikian, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan alasan kepentingan umum apa sehingga mendeponering kasus tersebut.

Apalagi, Prasetyo menjadi Jaksa Agung berasal dari Partai NasDem sehingga nuansa politisinya teramat kental.

"Jaksa Agung memang punya kewenangan untuk mendeponering perkara berdasar UU Kejaksaan. Hanya dalam UU tersebut kan alasannya karena ada kepentingan umum, sedang di KUHAP karena adanya kepentingan hukum," kata Arsul saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).

Karena itu lah, politisi PPP ini mendesak agar Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan secara baik di mana letak kepentingan umum dan kepentingan hukum dalam kasus Samad dan Bambang menjadi deponering. Arsul menambahkan, yang lebih penting lagi adalah agar Kejaksaan bisa mengambil pelajaran dalam menangani perkara-perkara yang diskursus di ruang publik demikian besar.

"Dalam kasus-kasus semacam ini mestinya Kejaksaan sudah bisa memprediksi kemungkinan dihentikannya perkara baik dengan instrumen deponering ataupun SKP2. Karenanya harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P21 yang berarti perkara tersebut cukup alat buktinya," terang Arsul.

"Kalau sudah P21 kemudian dideponering maka kesannya Kejaksaan bersedia menampar mukanya sendiri dalam melakukan proses penegakan hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, anggota komisi hukum DPR ini berpandangan, seharusnya kasus Samad dan Bambang tetap dilanjutkan dalam persidangan di pengadilan. Biar lah pengadilan yang memutuskan apakah keduanya bersalah atau tidak.

"Kalau saya lebih baik seperti itu, deponering tidak menjawab apakah BW dan AS benar-benar tidak bersalah. Juga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka dikriminalisasi. Kalau memang unsur dalam pasal pidana yang diyakini itu tidak akan terbukti maka lebih baik minta diadili saja," tandasnya.

Diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP