Kasus dideponering, Bambang Widjojanto lega
Merdeka.com - Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengaku senang dan lega kasusnya dideponering Jaksa Agung, HM Prasetyo. Dia mengaku telah menerima surat keputusan deponering dari Jaksa Agung.
Putusan itu, kata dia, menambah jelas kasus hukum yang dituduhkan padanya. "Saya baru dari Kejaksaan Agung, saya ketemu jaksa agung muda tindak pidana umum dan beliau menyerahkan sendiri putusan deponering itu. Saya didampingi lawyer. Saya katakan terima kasih atas putusan ini atau setidak-tidaknya ada kejelasan proses," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3).
Bambang mengatakan, sikap Jaksa Agung ini hendaknya menjadi momen agar hubungan KPK dan Kejaksaan Agung lebih harmonis utamanya dalam pemberantasan korupsi.
"Saya ingin menggunakan kesempatan deponering ini untuk tetap mendorong dan menyemangati bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu dilanjutkan perlu terkonsolidasi walaupun masih terjal dan panjang," bebernya.
Selain itu, Bambang juga meminta masyarakat agar lebih aktif lagi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Deponeering ini harus dijadikan momentum untuk tetap membangun kebersamaan karena hanya dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan lainnya kita bisa melanjutkan upaya-upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya