Bakar Lahan 10 Hektare, Petani di Rokan Hilir Terancam Pasal Berlapis
Kepala Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi menjelaskan, kebakaran diketahui berawal dari informasi masyarakat terkait adanya titik api.
Seorang petani bernama Jonder Ruma Horba ditangkap Polres Rokan Hilir karena membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas 10 hektare di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Riau.
Lokasi kebakaran terletak di koordinat 1.905892 N, 100.694555 E, yang merupakan kawasan Hutan Produksi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi menjelaskan, kebakaran diketahui berawal dari informasi masyarakat terkait adanya titik api.
"Setibanya di TKP, tim mendapatkan informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah Jonder Ruma Horba. Tim kemudian menemui Jonder di rumah salah satu saksi, Siagian, dan menanyakan terkait lahan yang terbakar," ujar Putu Adi, Senin (26/5).
Jonder mengaku kepada polisi dirinya membakar lahan dengan korek api (mancis). Namun karena angin kencang, api menyebar luas ke wilayah lainnya.
Barang Bukti: Kayu dan Sawit Terbakar
Petugas mengamankan empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit terbakar sebagai barang bukti. Jonder kemudian dibawa ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Putu Adi.
Jonder dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja). Kemudian Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang juga diubah oleh UU Cipta Kerja).
"Beberapa tindakan telah dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, olah TKP, wawancara saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan," tambah Putu Adi.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, kehutanan, dan kebakaran untuk memperkuat proses penyidikan.