Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
S (46) ditangkap karena membuka lahan dengan cara dibakar
S (46) ditangkap karena membuka lahan dengan cara dibakar
Polisi menangkap S. Dia diduga membuka lahan dengan cara dibakar di Desa Sebangar, Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau. Tepatnya di KM 09 Desa Sebangar. "Pelaku S ditangkap membuka lahan dengan cara dibakar di Jalan Lintas Duri-Dumai. Lokasi tepatnya di KM 09 Desa Sebangar," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadila, kepada merdeka.com Rabu (2/8).
Upaya kepolisian menangkap S di rumahnya di Sagulung, Kota Batam tidak mudah. Sebab penyelidik yang datang ke rumahnya mendapat penolakan keluarga.
"Tapi akhirnya tim berhasil membawa pelaku dari rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres Bengkalis," kata Kasat Reskrim.
"Barang bukti satu buah bekas potongan tunggul rumput dalam keadaan sudah terbakar. Termasuk dua potong kayu bekas terbakar," AKP Firman.
Kasus yang menjerat S bermula saat terjadi kebakaran lahan di Desa Sebangar. Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan olah tempat kejadian perkara. "Penyelidikan awal dengan memeriksa saksi-saksi sekitar dan pemilik lahan sepadan yang terbakar," kata Kasat Reskrim
Usai melakukan aksinya dan menjadi buruan polisi, S sempat kabur ke Batam, Kepulauan Riau
Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi. Setelah semua bukti lengkap, penyidik reskrim berangkat untuk menangkap pelaku. Akhirnya S berhasil ditangkap pada Selasa (1/8) kemarin.
Polisi sudah memeriksa S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
"Tersangka S sebagai pekerja yang menggarap lahan itu. Dia disuruh menjaga dan bersih-bersih kebun. Tapi pelaku justru membakar lahan dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare terbakar," jelas Firman.
Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaY. Pandi, ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mendesak Kepolisian RI menghukum pelaku penembakan terhadap putranya dengan hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, polisi tidak memaksa. Namun, Kanit PPA Polres Tebo mengatakan pada LM akan mencari pinjaman dana untuk penanganan kasus.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaPelarian si Kembar Rihana Rihani akhirnya berakhir. Kabar adanya backing polisi juga hoaks.
Baca SelengkapnyaPolisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaTak hanya memeriksa pihak yayasan, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnyakorban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaAkibatnya para korban mengalami luka bakar di bagian muka, leher, dan tangan.
Baca Selengkapnya