LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bakal ada tersangka baru, Polri tak akan tahan Denny Indrayana

Denny Indrayana bakal diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat ini.

2015-03-25 14:12:21
denny indrayana
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mencium tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait proyek pengadaan jasa layanan pembuatan paspor lewat elektronik yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Dengan bakal adanya tersangka baru maka penyidik belum memastikan Denny langsung ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka Jumat (27/3) mendatang.

"Tersangka baru satu tapi bukan hanya satu. Bisa jadi hasil penyidikan membuktikan tersangka akan merembet ke yang lain. Jadi belum ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Anton mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut masih menunggu penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait status Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka, Anton mengungkap dari hasil meminta keterangan saksi dan saksi ahli serta barang bukti yang ditemukan. Penyidik menemukan bukti kuat Denny melakukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

"Peran beliau menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," ujar Anton.

Padahal, lanjut Anton, sejumlah pihak sudah memperingatkan terkait pengadaan proyek tersebut. Yang mana para pihak itu salah satunya staf Kemenkum HAM, menyarankan supaya proyek tersebut urung dilanjutkan karena berpotensi malah merugikan.

"Ini terjadi sedikit kekurang setujuan di antara mereka. Justru diperingatkan karena di sini telah dibuka rekening atas nama vendor beru disetorkan ke bendahara negara," kata Anton.

Lanjut Anton, peringatan tersebut bukan tanpa dasar, sebab sebelumnya sudah ada proyek serupa tapi tak membutuhkan biaya dalam pembuatan paspor. Namun, kata Anton, dalam proyek payment gateway ini justru pemohon malah dikenakan biaya administrasi yang biayanya mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000.

"Ini menyalahi aturan. Seharusnya langsung ke bendahara negara. Karena sebelumnya ada proyek yang dilaksanakan namanya simponi yang tidak memungut biaya ke pemohon paspor," tandasnya.

Baca juga:
Ini peran Denny Indrayana dalam kasus korupsi payment gateway
Denny Indrayana: Bismillah, haram menyerah
Kuasa hukum sebut Denny Indrayana merasa dikriminalisasi
Denny Indrayana: Saya paham inilah risiko perjuangan
Denny Indrayana sebut Payment Gateway untuk hilangkan pungli & calo

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.