Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini peran Denny Indrayana dalam kasus korupsi payment gateway

Ini peran Denny Indrayana dalam kasus korupsi payment gateway Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pelayanan paspor secara elektronik yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM, Juli 2014 lalu.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 21 saksi dari Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan dan pihak swasta terkait kasus yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp 32,4 Miliar tersebut.

"Penetapan saudara Denny setelah ada 21 saksi yang diperiksa kemudian analisis dari dokumen bukti yang disita penyidik minggu lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Rikwanto mengatakan atas keterangan saksi dan temuan bukti tersebut kemudian penyidik menggelar perkara. Menurut Rikwanto, Denny ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

"Minggu ini tepatnya kemarin ditetapkan sebagai tersangka setelah mendengar keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen sistem payment gateway itu," kata dia.

Lanjut dia, rencananya penyidik bakal memanggil pengajar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, tersebut sebagai tersangka pada Jumat (27/3) ini. Menurutnya, Denny diduga kuat memanfaatkan dua perusahaan pemenang tender proyek tersebut untuk memuluskan aksi culasnya.

"Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang terlibat langsung menentukan proyek sistem itu," ujar Rikwanto.

Lewat dua perusahaan tersebut, kata Rikwanto, Denny memanfaatkan pungutan mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000 ke rekening perusahaan tersebut tanpa seizin Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga berwenang mengadakan proyek tersebut. Perbuatan tersebut, lanjut Rikwanto, jelas melanggar hukum.

"Vendor itu pihak yang ditunjuk, tapi di dalamnya ada rekening bank. Di mana sistem pembayaran paspor terpadu yang dilakukan PT Nusa Inti Arta dan PT Finnet mengabaikan risiko hukum sehingga vendor menampung Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengakibatkan kerugian negara," kata Rikwanto.

Atas perbuatannya, Denny dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 23, Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kerugian negara, tambah Rikwanto, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut.

"Kerugian negara masih diaudit, masih diinvestigasi, masih dalam penghitungan," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP