Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denny Indrayana sebut Payment Gateway untuk hilangkan pungli & calo

Denny Indrayana sebut Payment Gateway untuk hilangkan pungli & calo Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus Payment Gateway. Denny sendiri merasa tidak ada yang salah dalam kasus yang menjerat dirinya itu.

Denny menjelaskan, bahwa payment gateway ini sistem pembuatan paspor secara elektronik. Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang marak terjadi saat masyarakat hendak membuat paspor.

"Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," kata Denny dalam akun Twitternya, @dennyindrayana dikutip merdeka.com, Rabu (25/3).

Denny menegaskan, kasus payment gateway ini dibuat untuk perbaikan dan mempermudah masyarakat dalam membuat paspor. Denny bakal diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Jumat besok.

"Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar perbaikan pembuatan paspor itu, karena memang itulah niat kami, melayani publik lebih baik," imbuhnya.

Dia menambahkan, tidak khawatir dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, ini sebuah risiko perjuangan.

"Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini, bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar," pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan tersebut setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.

"Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi implementasi atau pelaksanaan Payment Gateway," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (24/3) malam.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP