Denny Indrayana sebut Payment Gateway untuk hilangkan pungli & calo
Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus Payment Gateway. Denny sendiri merasa tidak ada yang salah dalam kasus yang menjerat dirinya itu.
Denny menjelaskan, bahwa payment gateway ini sistem pembuatan paspor secara elektronik. Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang marak terjadi saat masyarakat hendak membuat paspor.
"Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," kata Denny dalam akun Twitternya, @dennyindrayana dikutip merdeka.com, Rabu (25/3).
Denny menegaskan, kasus payment gateway ini dibuat untuk perbaikan dan mempermudah masyarakat dalam membuat paspor. Denny bakal diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Jumat besok.
"Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar perbaikan pembuatan paspor itu, karena memang itulah niat kami, melayani publik lebih baik," imbuhnya.
Dia menambahkan, tidak khawatir dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, ini sebuah risiko perjuangan.
"Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini, bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan tersebut setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.
"Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi implementasi atau pelaksanaan Payment Gateway," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (24/3) malam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembayaran Digital Favorit Pegawai Kantoran, Warung Jus Mang Ade Laris Manis Pakai QRIS BRI
Mang Ade menjadi salah satu pedagang kuliner yang menawarkan kemudahan pembayaran lewat QRIS.
Baca SelengkapnyaPrabayar adalah Pembayaran di Awal, Kenali Kelebihan dan Perbedaannya dengan Pasca Bayar
Pembayaran merupakan salah satu kegiatan yang selalu dilakukan dalam setiap kegiatan konsumsi. Dan prabayar adalah salah satu cara yang umum dilakukan.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya
Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaFinnet Indonesia Target 1 Miliar Transaksi di 2024, Naik 10 Persen Dibandingkan 2023
Finnet merupakan perusahaan penyedia layanan pembayaran secara elektronik (e-payment), dengan produk unggulannya FinPay yang diluncurkan sejak 2006 silam.
Baca SelengkapnyaSaldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnya