Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara korupsi korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Usut punya usut, rupanya kasus itu hasil dari pengembangan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Minggu (13/4).
Qohar menyebut, dari barang bukti perkara PN Surabaya ditemukan ada dokumen perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Dalam dokumen itu, terungkap Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara yang juga orang kepercayaan Arif menentukan susunan hakim yang menangani perkara korupsi tiga korporasi.
"WG panitera orang kepercayaan yang tadi saya sampaikan MAN, kemudian melalui dia lah terjadi kesepakatannya di situ dan kemudian ditunjuklah tiga majelis hakim," terang Qohar.
Penyidik Kejagung yang mengendus terjadinya korupsi tersebut kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi sekaligus pada Jumat (11/4) kemarin.
"Kemudian pada tanggal 12 ini pada April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggedelahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari juga ada tadi disampaikan di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta," kata Qohar.
Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita kendaraan hingga uang tunai. Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.
Tujuan suap itu adalah agar MAN mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan onslag van rechtvervolging.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging," ujar dia.
Kasus Ini Bukan Berawal dari Suap Zarof Ricar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, perkembangan perkara ini bukan berasal dari aliran uang eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga tersandung kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Namun, Harli mengatakan penyidik Kejagung telah menaruh curiga ketika hakim yang menangani perkara korupsi itu memberikan putusan onslug kepada para terdakwa.
"Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu," bebernya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus tiga hakim PN Surabaya tersebut, didapatkan bukti chat nama salah satu kuasa hukum tiga korporasi minyak goreng, Marcella Santoso. Di chat tersebut ada pemufakatan jahat penanganan perkara dengan suap.
"Ada janji Rp60 miliar itu," beber Harli.
Atas kasus tersebut, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.