ART di Jakbar Curi Rp125 Juta Milik Majikan saat Liburan, Langsung Kabur ke Blora
Asisten Rumah Tangga (ART) kuras barang berharga di rumah saat majikan sedang pergi liburan.
Asisten Rumah Tangga (ART) kuras barang berharga di rumah saat majikan sedang pergi liburan. Pelaku Rosita Kusumawati (32) berhasil bawa kabur emas 12 gram, uang Rp15 juta, dan 5.800 dolar Amerika.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kembangan Elok 2, Puri Indah Blok H3 No. 71, Jakarta Barat, pada 7 April 2025. Sepulang dari liburan, korban memanggil Rosita untuk membukakan gerbang. Namun, tak kunjung datang.
"Korban melihat kunci gembok tergelantung di gerbang. Selanjutnya korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah," kata Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto kepada wartawan, Rabu (16/4).
Rizky menerangkan, korban mengecek ke dalam rumah dan masuk ke kamar ART. Saat itu, korban mendapati semua barang Rosita tak ada. Korban lewat rekaman CCTV, tampak Rosita pergi membawa seluruh barang bawaannya. Korban pun lanjut mengecek isi rumah.
"Korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik korban. Dan benar bahwa barang berupa gelamg emas seberat 12 gram yang tersimpan di dompet penyimpanan emas, uang senilai 5800 USD dan uang tunai sebesar Rp15.000.000 yang berada didalam amplop angpao berwarna merah di dalam tas sudah tidak ada," ujar dia.
Pelaku Kabur ke Blora
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Charles RV Bagaisar dan Iptu Muhammad Rizky Novrianto langsung bergerak cepat menangkap pelaku di Blora, Jawa Tengah. Guna mempertanggungjawabkan, Rosita dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 367 KUHP.
"Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama Rosita Kusumawati pada Kamis 10 April 2025 jam 02.00 WIB di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas dia.