Anggota DPD RI Ungkap 350 Rumah Hilang Akibat Bencana Banjir Aceh Utara, Minta Status Bencana Nasional
Anggota DPD RI, Haji Uma, mengungkapkan dampak parah Bencana Banjir Aceh Utara yang menyebabkan 350 rumah hilang dan meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh telah menimbulkan dampak kerusakan yang sangat parah di sejumlah wilayah. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kondisi di Desa Geudumbak. Sebanyak 350 rumah di desa tersebut dilaporkan hilang atau rata dengan tanah akibat terjangan bencana.
Kunjungan langsung Haji Uma ke lokasi bencana di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, mengungkap skala kerusakan. "Desa itu nyaris rata dengan tanah. Dari sekitar 400 unit rumah warga, hanya 41 unit yang masih terlihat bekasnya," kata Sudirman Haji Uma. Selain kerusakan fisik, enam warga juga dilaporkan hilang dan hingga kini belum ditemukan jenazahnya.
Haji Uma menyampaikan rasa prihatinnya yang mendalam atas besarnya kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana tersebut. Ia juga menekankan bahwa situasi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Kondisi ini menunjukkan betapa dahsyatnya kekuatan alam yang menghantam pemukiman warga di Aceh Utara.
Dampak Parah dan Krisis Kemanusiaan di Lokasi Bencana
Dampak banjir di Desa Geudumbak tidak hanya terbatas pada hilangnya rumah masyarakat, tetapi juga melumpuhkan infrastruktur dasar. Listrik padam total, akses jalan rusak parah, dan ketersediaan air bersih menjadi sangat langka. Kondisi ini memperparah penderitaan warga yang terdampak bencana di Aceh Utara.
"Tercatat lebih dari 400 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa terdampak. Banyak warga mulai mengalami gatal-gatal akibat penggunaan air yang tidak layak di sini," ujar Haji Uma. Krisis tenda pengungsian juga menjadi masalah mendesak yang perlu segera diatasi oleh pihak berwenang.
Melihat kondisi ini, Haji Uma mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan bantuan mendesak, khususnya kebutuhan seperti air bersih, obat-obatan, dan bahan makanan. Proses pemulihan desa ini diperkirakan akan memakan waktu yang sangat lama. "Kalau dibangun kembali, saya perkirakan bisa memakan waktu hingga 10 tahun untuk kembali seperti sedia kala," katanya.
Desakan Status Bencana Nasional untuk Penanganan Menyeluruh
Setelah mengunjungi sejumlah daerah terdampak bencana di Aceh, Haji Uma menyimpulkan bahwa sudah seharusnya pemerintah menetapkan status bencana Aceh sebagai bencana nasional. Ia berpendapat bahwa skala kerusakan dan dampak yang ditimbulkan sangat luas. Penetapan status ini diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penanganan bencana di seluruh wilayah.
Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh terdampak banjir, dengan kerusakan yang terjadi pada pemukiman warga, jalan nasional dan daerah, jembatan, hingga pusat-pusat kegiatan ekonomi. Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana yang terjadi bukan lagi fenomena lokal. Oleh karena itu, diperlukan intervensi dan sumber daya dari tingkat nasional.
Haji Uma menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008. Regulasi tersebut mengatur hak-hak korban bencana serta kewajiban negara dalam melakukan penanganan secara menyeluruh dan terkoordinasi. "Saya kira ini sudah waktunya untuk ditetapkan sebagai bencana nasional," demikian Sudirman Haji Uma.
Data dari Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh menunjukkan bahwa bencana telah berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh sejak 18 November 2025. Tercatat 321.134 kepala keluarga atau 1.404.130 jiwa terdampak, dengan 194.233 KK atau 775.346 jiwa mengungsi. Selain itu, 349 orang meninggal dan 92 masih dinyatakan hilang, menegaskan urgensi penetapan status bencana nasional.
Sumber: AntaraNews