LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa korupsi Wisma Atlet minta izin pakai Ipad dalam rutan

"Itu kewenangan Rutan. Kita tak punya wewenang kecuali izin keluar," tegas Hakim Sutio.

2015-10-05 14:56:53
wisma atlet
Advertisement

Terdakwa dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, Rizal Abdullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonannya agar diizinkan menggunakan Ipad di dalam rumah tahanan (Rutan). Rizal berdalih hal itu dilakukan untuk mempermudah komunikasinya dengan tim kuasa hukum.

"Mohon izin yang mulia. Kita bisa pakai teknologi untuk mempermudah komunikasi karena repot harus izin segala macam. Mohon diizinkan bisa gunakan laptop atau Ipad," kata Rizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).

Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim pun lantas menolak permintaan Rizal. Majelis Hakim menilai permohonan Rizal di luar kewenangan pengadilan.

"Itu kewenangan Rutan. Kita tak punya wewenang kecuali izin keluar," tegas Hakim Sutio Jumagi Akhirno.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemrov Sumatera Selatan didakwa telah melanggar keputusan Presiden nomor 95 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

Pelanggaran dilakukan Rizal dengan menunjuk langsung PT DGI sebagai penggarap proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumsel.

Atas penunjukan langsung PT DGI itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.700.899.000 lantaran banyak pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Bukan hanya itu, karena perbuatan Rizal, PT DGI selaku pelaksana proyek mendapat keuntungan senilai Rp 49.010.199.000.

Rizal diancam pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Garap wisma atlet, PT DGI beri anak buah Alex Noerdin ratusan juta
Panitia pengadaan wisma atlet akui terima aliran dana dari PT DGI
Ungkap peran PT DGI, Nazaruddin bakal dihadirkan di sidang
Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah didakwa rugikan negara Rp 54,7 M
Ahok bakal bangun wisma atlet Kemayoran di tanah Setneg
M Taufik protes niatan Ahok alih fungsikan Wisma Atlet jadi rusun
DPRD kritisi proyek rusun atlet, Ahok sebut 'artinya sudah pinter'

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.