Garap wisma atlet, PT DGI beri anak buah Alex Noerdin ratusan juta
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang dengan terdakwa Rizal Abdullah kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut jika PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering rela mengucurkan dana ratusan juta untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet tersebut.
"Mungkin melihat yang diberi, ya ada kaitannya (antara pemberian uang dengan proyek). Kan Ketua Panitia juga (dikasih uang)," kata Rizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).
Rizal mengatakan bahwa PT DGI sejak awal memang sudah menyampaikan keinginannya untuk menggarap proyek tersebut. Bahkan, Rizal tak membantah jika dirinya dijanjikan bakal diberikan 'fee' oleh pihak PT DGI.
"Dia ngomong itu 'fee' 5 persen (dari nilai total proyek)," beber dia.
Meski sempat dijanjikan mendapat 'fee' 5 persen, Rizal mengaku hanya diberi upah sebesar Rp 359 juta. Uang itu diberikan PT DGI saat proses lelang selesai. Di mana PT DGI dinyatakan resmi menggarap proyek pembangunan wisma atlet.
"(Pemberian uang) Setelah penunjukan. Dua kali penerimaan, totalnya Rp 100 juta dan Rp 250 juta, di kantor," pungkas dia.
Sekedar informasi, PT DGI berganti nama sejak 8 Agustus 2012. Saat itu, dalam rapat umum pemegang saham yang turut hadir Sandiaga Uno ?selaku Komisaris Perusahaan memutuskan mengganti nama PT DGI menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
Sandiaga Uno yang dikabarkan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta itu mengganti nama PT DGI menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering untuk menyamarkan perusahaan yang ikut terseret dalam pusaran korupsi wisma atlet Palembang.
Sementara itu, Rizal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar keputusan Presiden nomor 95 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelanggaran dilakukan Rizal dengan menunjuk langsung PT DGI sebagai penggarap proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumsel.
Atas penunjukan langsung PT DGI itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.700.899.000 lantaran banyak pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Bukan hanya itu, karena perbuatan Rizal, PT DGI selaku pelaksanaan proyek mendapat keuntungan senilai Rp 49.010.199.000. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya