Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ungkap peran PT DGI, Nazaruddin bakal dihadirkan di sidang

Ungkap peran PT DGI, Nazaruddin bakal dihadirkan di sidang M Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang dengan terdakwa Rizal Abdullah.

"Kemungkinan dalam sidang selanjutnya Nazaruddin akan dihadirkan," ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

Menanggapi pernyataan JPU KPK, tim kuasa hukum Rizal pun menyambut baik rencana tersebut. Mengingat, dalam dakwaan, Rizal dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI) milik Nazaruddin untuk menggarap proyek pembangunan wisma atlet Palembang.

"Karena sangat penting kesaksian Nazaruddin," ujar salah satu penasihat hukum Rizal.

Untuk informasi, PT DGI merupakan perusahaan pemenang lelang pembangunan wisma atlet Palembang. Namun demikian, perusahaan yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, terbukti memberikan sejumlah uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut.

Nazaruddin menjadi pihak yang berinisiatif untuk mengikutsertakan PT NKE ke dalam lelang proyek pembangunan wisma atlet itu, ke Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora), dengan memerintahkan salah satu anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang.

Demi mendapatkan proyek tersebut, PT NKE terbukti memberikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Selain itu, PT NKE juga terbukti memberikan uang kepada panitia pengadaan proyek wisma atlet, termasuk Rizal Abdullah.

Rizal Abdullah sendiri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP