Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah didakwa rugikan negara Rp 54,7 M
Merdeka.com - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara sebesar Rp 54.700.899.000 (Rp 54,7 miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010, dan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora tahun 2010.
Serta bersama-sama dengan M Arifin selaku Ketua juga merangkap sebagai anggotan panitia pelelangan barang atau jasa kegiatan pembangunan wisma atlet Provinsi Sumsel dan Dudung Purwandi selaku Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) serta Karman Hadi selaku Direktur Operasional PT DGI.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari Daftar Islan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010," kata JPU KPK, Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).
JPU KPK menilai, sebelum melakukan proses lelang anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu terlebih dulu melakukan pertemuan dengan PT DGI yang pada akhirnya PT DGI itu dinyatakan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencanaan dalam kegiatan teknis pembangunan. Terlebih, jasa manajemen kontruksi tidak pernah dilibatkan sejak awal tahap perencanaan.
Tak hanya itu, JPU KPK mendakwa kalau Rizal tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI.
"Yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta, serta berbagi fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta sejumlah USD 3,300.02 dan akomodasi hotel Sheraton Park Sidney sejumlah USD 1,168.32," beber Jaksa Nurul.
Atas perbuatannya tersebut, Rizal merugikan negara senilai Rp 54,7 juta sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 103/HP/XVI/04/2015 tanggal 17 April 2015 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011.
Perbuatan Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU KPK, Rizal akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya. "Kami keberatan dan akan ajukan eksepsi," pungkas Rizal.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya