Alasan Mendagri Sempat Putuskan 4 Pulau Milik Sumut, Data Aceh Tidak Kuat Cuma Fotokopi
Tito Karnavian menjelaskan dasar empat pulau di Aceh sempat diputuskan masuk wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan dasar empat pulau di Aceh sempat diputuskan masuk wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tito mengungkapkan, dasarnya ialah hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi yang dilakukan pada tahun 2017.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, Lapan, BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lembaga lainnya.
"Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017 udah lama sekali ya yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini banyak yang menganggap empat wilayah ini masuk cakupan Sumatera Utara," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/6).
Tito menerangkan, dasar tim mengambil keputusan tersebut ialah hasil verifikasi yang dilakukan pada 2008. Kala itu, empat pulau tersebut tidak masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Di tahun 2008 pernah dilakukan verifikasi pulau-pulau di antaranya di seluruh Indonesia di antaranya di Aceh, untuk Aceh dan untuk Sumatera Utara," terang Tito.
"Dan di tahun 2008 saya ulangi di tahun 2008 itu Sumatera empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah provinsi daerah istimewa Aceh tidak dimasukkan ada namanya tapi koordinat nya ada, di gugusan pulau banyak," sambungnya.
Tito melanjutkan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada tahun 2008 tidak memasukkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayahnya. Sedangkan, Gubernur Sumut pada tahun yang sama yakni Syamsul Arifin memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah.
"Di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu gubernur Aceh itu tidak memasukkan empat pulau yang ada di sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam provinsi Aceh," katanya.
"Sementara surat dari gubernur Aceh, Gubernur Sumut Itu memasukkan ke dalam empat ini masuk dalam Tapanuli Tengah ini suratnya ada ini 2008 dan 2009," tambahnya.
Dokumen Kepemilikan 4 Pulau Hanya Fotokopian
Namun, Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan 2008 tersebut. Sehingga, Aceh minta empat pulau tersebut masuk ke wilayahnya di Kabupaten Singkil.
"Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah. Maka atas dasar itu 2017 itu dimasukkan ke Sumut," jelasnya.
Pada 2022, lanjut Tito, Gubernur Aceh dan Sumut menyampaikan keberatan. Mereka menunjukkan dokumen kesepakatan yang sudah diteken pada tahun 1992. Setelah melihat dokumen tersebut, Kemendagri sempat mempertimbangkan agar empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Namun, Tito menyebut, dokumen yang diterima Kemendagri hanya berupa fotokopi. Bukan dokumen asli. Hal ini membuat Kemendagri berubah pikiran.
"Dengan adanya peta ini tentu kita mempertimbangkan kemungkinan empat pulau ini masuk ke Aceh namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," ujarnya.
Sejak saat itu, Tito mengatakan Kemendagri mencari dokumen asli soal kepemilikan empat pulau. Baru pada Senin (16/6) kemarin, dokumen asli ditemukan di pusat arsip Pondok Kelapa Jakarta Timur.
"Alhamdulillah kemarin dipimpin langsung oleh Pak Pak Tom sih didampingi Pak Safrizal itu kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa Jakarta Timur. Itu ada tiga gedung dibongkar-bongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini," pungkasnya.