AKBP Basuki Dicopot Sebagai Kasubdit Dalmas Polda Jateng Usai Terseret Kematian Dosen Untag Levi
Keputusan ini diambil menyusul kasus kematian Levi (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada AKBP Basuki dengan mencopotnya dari jabatan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta. Keputusan ini diambil menyusul kasus kematian Levi (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa pelaku dicopot dari jabatannya sejak 21 November 2025 lalu.
"Pertama ini untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu," kata Artanto, Rabu (26/11).
Saat ini, jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, kabarnya tengah kosong. Sedangkan AKBP Basuki dipindah Pamen Menengah di Yanma Polda Jateng.
"Di handle langsung Pak Dir nya, Dir Samapta Polda Jateng. Sementara yang saya ketahui kosong. Untuk AKBP Basuki sudah di Pamen Yanma," ujar Artanto.
Mobil Disita
Tak hanya jabatannya dicopot, mobil pribadi dan beberapa barang di dalamnya juga telah digeledah serta dijadikan barang bukti penyidikan.
"Mobil sudah digeledah senin kemarin. Penggeledahan di depan di teras Ditreskrimum langsung," kata Artanto.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan obat-obatan dan tas perempuan yang masih dicari tahu siapa pemiliknya. "Kalau jenis belum tahu ya, karena itu obat-obatan berkaitan dengan mungkin rangkaian peristiwa tersebut ya," ujar dia.
AKBP Basuki selama ini tinggal di dua tempat. Yakni di rumah pribadinya Tembalang dan satu indekos bareng korban.
"Bukti yang disita itu untuk bahan dikaitkan dengan kronologis apa yang dilakukan sehari-hari oleh Pak AKBP Basuki bersama Saudari D akan disinkronisasi," tandas Artanto.
Kematian Dosen Untag
Sebelumnya, seorang wanita berprofesi sebagai dosen Dwinanda Linchia Levi (35) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang ditemukan tewas dalam keadaan tidak memakai pakaian di sebuah hotel daerah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11).
Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar hotel yang lokasinya tak jauh Stadion Jatidiri Semarang. Seorang polisi berpangkat AKBP Basuki dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri.