Ajukan praperadilan, pihak Ilham Arief sebut kasus janggal
Johnson juga melaporkan penyelidik KPK atas nama Aminudin ke Bareskrim.
Ketua tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan, membenarkan kliennya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat KPK yang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus PDAM. Dia mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut.
Johnson juga melaporkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Aminudin ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (15/6). Menurutnya, ada bukti penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu.
"5 Juni menemukan panggilan, pada hari yang sama dikasih tahu bahwa pengembalian barang bukti tanggal 9 (Juni). Sementara dia (KPK) sudah keluarin surat perintah penyidikan (sprindik). Berdasarkan dokumen ternyata benar ada pengembalian barang bukti," kata Johnson di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (17/6).
Penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu dalam akta autentik yang dimaksud adalah terkait penerbitan Sprindik baru KPK atas kliennya. Sprindik itu ditandatangani oleh Aminudin.
"Yang jadi masalah kepada Oktavianus, dalam persidangan itu barang bukan diambil dari saya," jelas Johnson.
Berdasarkan bukti lama, Johnson membeberkan lagi. "Terdapat dua bukti yaitu laporan kejadian nomor 14 tanggal 14 Maret dan laporan tindak pidana korupsi 12 Juni," tutupnya.
Baca juga:
Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan
KPK keluarkan sprindik baru, eks Walkot Makassar ajukan praperadilan
Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK
PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo
Suasana sidang BW saat cabut gugatan praperadilan