Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK

Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK Suroso Atmo Martoyo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho merasa kecewa atas penolakan gugatan praperadilan kliennya oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

"Kecewa saya. Karena ini hanya masalah waktu yang sangat tipis. KPK dalam hal ini akal-akalan. Kemarin itu seandainya tidak ditunda dua kali oleh KPK sudah masuk," kata Jonas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Suroso sudah menduga cara yang dilakukan oleh pihak KPK untuk memenangkan praperadilan. Sebab, tidak seperti biasanya pihak KPK membuat pelimpahan berkas (P21) kepada kejaksaan hanya dalam waktu satu hari.

"Biasa pembuatan, pelimpahan (berkas) itu satu minggu, ini buru-buru menjadi gugur," imbuh dia.

Lanjut dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut. Kliennya bakal memaksimalkan persiapan pada sidang pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP