Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan
Merdeka.com - Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, gejolak praperadilan selama ini terjadi karena belum ada peraturan baku. Sebab, landasan hukum para hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan hanya mengacu pada Pasal 77 KUHAP, walaupun sudah diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Praperadilan bergejolak bukan dari putusannya, tapi dari alasan putusan, itu persoalan karena landasan hukumnya berbeda-beda, baik dari penyidik, tersangka dan lain-lain," kata Gayus dalam diskusi di Bakul Kopi, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurutnya, penting adanya batasan dan landasan hukum yang mengatur mekanisme praperadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tersebut berwenang membentuk peraturan baru setingkat Undang Undang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Ini yang dipandang oleh MA agar ada petunjuk dari MA, petunjuk itu di atur undang-undang lho, jadi saya tidak berpikir itu melanggar undang-undang, tapi justru tidak menjalankan undang-undang (jika tidak dilakukan)," terang dia.
Diketahui, praperadilan mulai banyak menjadi perbincangan ketika Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh banyak tersangka korupsi yang ditangkap oleh KPK.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya