Ahmad Husein Terharu Lihat Mantan Bupati Sudewo Masuk Mobil Tahanan
Ia terlihat turut bergabung dan menyuarakan dukungan di tengah massa yang hadir dan menyampaikan orasi dukungannya.
Berada di tengah kerumunan massa, Ahmad Husein simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewo memberikan dukungannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6).
Dalam aksi bersama para simpatisan, ia terlihat turut bergabung dan menyuarakan dukungan di tengah massa yang hadir dan menyampaikan orasi dukungannya.
Aksi yang membuat Husen terharu ketika ia melihat Sudewo masuk ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Husein juga sempat menunjukkan sikap hormat dengan melakukan sungkem kepada Atik Kusdarwati, istri Sudewo. Momen tersebut sontak menjadi perhatian para simpatisan yang berada di lokasi.
“Pak Sudewo harus ditemani terus,” kata Husein, Senin (22/6).
Sudewo merupakan korban politik yang perlu terus didukung hingga dapat kembali memimpin Kabupaten Pati.
“Sampai bebas. Pak Sudewo ini korban politik di Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Sidang Lanjutan Sudewo
Seperti diketahui, Sudewo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dalam dua perkara yang menjeratnya.
Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pengisian perangkat desa ketika menjabat sebagai Bupati Pati.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luhur Supriyohadi, mengatakan terdapat dugaan tindakan terdakwa yang melampaui kewenangan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
3 Nama Terseret
Selain Sudewo, perkara tersebut juga menyeret tiga nama lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa. Ketiganya yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Ketiganya kini berstatus tersangka dalam perkara yang sama, terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati.
"Seluruhnya berjumlah Rp2,6 miliar," ujar jaksa.
Adapun uang yang disebut diberikan para kepala desa berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
"Terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa pada tahun berikutnya," ungkapnya.
Selain perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Sudewo juga disebut terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima aliran dana berupa commitment fee dari pengusaha maupun kontraktor pelaksana proyek.
Nilai uang yang diduga diterima Sudewo disebut mencapai sekitar Rp2,45 miliar. Dana tersebut diduga diberikan dalam beberapa bentuk dan tahapan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.