Aditya Moha baca nota pembelaan, simpatisan pakai kaus 'perjuangan ibu'
Aditya Moha baca nota pembelaan, simpatisan pakai kaus 'perjuangan ibu'. Tak luput, dalam kalimat itu pula tertulis dukungan mereka terhadap Aditya kepada sang ibu, Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow saat menjabat sebagai bupati.
Simpatisan terdakwa pemberi suap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha kompak memberi dukungan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Belasan simpatisan Aditya kompak mengenakan kaus putih dengan gambar Aditya.
Sisi belakang kaus berlengan pendek itu juga tertulis beberapa kalimat terkait perjuangan seorang ibu. Tak luput, dalam kalimat itu pula tertulis dukungan mereka terhadap Aditya kepada sang ibu, Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow saat menjabat sebagai bupati.
"Mohon izin yang mulia, izinkan kami pendukung kami mengenakan kaus sebagai dukungan mereka terhadap saya," ujar Aditya, Rabu (23/5).
Majelis hakim pun tak menyoal seragam kaus yang dikenakan belasan simpatisan itu. Berikut beberapa kalimat pada kaus seragam simpatisan Aditya;
"Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya,
Tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu,
Kami bangga kepadamu ADM karena hal tersulit pun kamu lakukan demi nama seorang ibu."
Politisi Golkar itu dituntut 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Jogjakarta pada tanggal 17 Agustus 2017.
Aditya kemudian menyanggupi adanya permintaan lagi dari Sudi sebesar SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.
Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga mencantumkan hal hal yang meringankan ataupun memberatkan dalam tuntutan Aditya.
Hal meringankan atas tuntutan Aditya lantaran masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat mengingat terdakwa sebagai anggota Komisi XI DPR, mencederai proses peradilan.
Atas perbuatannya itu, Aditya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Bacakan nota pembelaan, Aditya Moha klaim uang untuk Sudi bentuk terima kasih
Mantan ketua PT Manado jalani sidang nota pembelaan
Curhat eks ketua PT Manado menyesal terima suap & kehilangan teman-teman
Bupati Halmahera Timur usai menjalani pemeriksaan lanjutan
Berkas P21, Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang segera disidang
Tak terima Aditya Moha dituntut 6 tahun penjara, keluarga sebut jaksa KPK tega