Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (kanan) dan pengacara HM Saifudin saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Rudi Erawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap senilai Rp 6,3 M dalam proyek Kementerian PUPR tahun 2016, sementara HM Saifudin menandatangani berkas P21 terkait dalam kasus dugaan suap penangan perkara di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang.