Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima Aditya Moha dituntut 6 tahun penjara, keluarga sebut jaksa KPK tega

Tak terima Aditya Moha dituntut 6 tahun penjara, keluarga sebut jaksa KPK tega Aditya Moha diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut 6 tahun penjara terhadap Aditya Moha atas perbuatannya memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono. Tuntutan tersebut direspon kekecewaan oleh keluarga anggota Komisi XI DPR itu.

Usai Jaksa Ali Fikri membacakan tuntutan Aditya, wanita yang diketahui merupakan adik kandung Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha, mengungkapkan kekecewaannya. Dengan terisak-isak, wanita itu menyebut Jaksa Penuntut Umum berlebihan menjatuhkan 6 tahun penjara kepada keponakannya.

"Kamu tega sekali jaksa, kalian semua tega, demi ibu kalian jatuhkan hukuman seperti ini," ujar wanita tersebut sesaat surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).

Sontak keluarga Aditya segera membawa keluar wanita tersebut. Kekecewaan juga terlihat oleh sang istri.

Saat Ketua Majelis Hakim, Ibnu Masud mengetuk palu tanda sidang ditunda, tangis istri politisi Golkar itu pecah. Tanpa berkomentar apapun atas tuntutan jaksa, istri Aditya Moha Hana tertunduk sambil menutup wajah dengan hijab pink yang ia kenakan.

Seperti diketahui, Aditya dituntut pidana penjara 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas perbuatannya itu dia dituntut bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP