Bacakan nota pembelaan, Aditya Moha klaim uang untuk Sudi bentuk terima kasih

Politisi Golkar itu menjelaskan, antara dirinya dengan Sudi tidak ada komitmen apapun terkait perkara banding Marlina.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Bacakan nota pembelaan, Aditya Moha klaim uang untuk Sudi bentuk terima kasih
Aditya Moha diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa pemberi suap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha Siahaan bersikukuh uang yang ia berikan kepada Sudiwardono bukanlah upaya suap. Ia beralasan, uang untuk mantan Ketua PT Manado itu sebagai bentuk terima kasih atas keputusan tidak ada penahanan bagi sang ibu Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.

Politisi Golkar itu menjelaskan, antara dirinya dengan Sudi tidak ada komitmen apapun terkait perkara banding Marlina.

"Bukan gaya kami. Tapi setelah Sudi bilang mau membantu tapi harus ada perhatian, saya tidak ada pilihan lain. Di satu sisi terkait kesehatan ibunda," ujar Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Dia tidak menampik uang SGD 300 ribu ia serahkan kepada Sudi di hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Namun sekali lagi ia membantah uang tersebut merupakan suap.

Terlebih lagi, imbuhnya, saat proses banding Marlina belum ada susunan majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Saya ikhlaskan sebagai ucapan terima kasih karena ibu saya tidak ditahan dan dapat dirawat dengan baik," ujarnya.

Politisi Golkar itu diketahui menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Jogjakarta pada tanggal 17 Agustus 2017.

Aditya kemudian menyanggupi adanya permintaan lagi dari Sudi sebesar SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.

Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga mencantumkan hal hal yang meringankan ataupun memberatkan dalam tuntutan Aditya. Hal meringankan atas tuntutan Aditya lantaran masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat mengingat terdakwa sebagai anggota Komisi XI DPR, mencederai proses peradilan.

Atas perbuatannya itu, Aditya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi