Curhat eks ketua PT Manado menyesal terima suap & kehilangan teman-teman
Merdeka.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengaku menyesal telah menerima suap dari Moha Siahaan, anggota Komisi XI DPR, terkait pengurusan perkara banding Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow sekaligus ibu kandung Aditya. Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia kemudian membeberkan segala prestasi serta tugas-tugas yang ia lakukan selama 35 tahun berkarir sebagai hakim. Di usianya tak lagi muda, Sudi meminta agar majelis hakim tidak menjatuhi vonis berat kepadanya.
"Saya menyampaikan penyesalan saya, dan permohonan maaf kepada aparat peradilan. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim mohon untuk dapat memberikan keputusan yang seringan-ringannya mengingat usia saya mendekati 62 tahun mungkin sisa hidup saya tidak banyak lagi," ujar Sudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Dengan suara sedikit parau, ia mencurahkan rasa pedihnya ditinggal teman akibat kasus yang membelitnya saat ini. Dia menuturkan, pengabdiannya sebagai hakim selama 35 tahun luruh lantah tak tersisa.
Dia meminta seluruh koleganya di peradilan agar tidak melakukan hal sama dengan apa yang ia lakukan.
"Jangan terjadi lagi seperti saya, ibarat panas setahun hilang karena hujan sehari. Masa pengabdian saya selama 35 tahun hilang tak bersisa. harga diri tidak ada, teman pun sudah tidak ada," ujarnya.
Diketahui, Sudi dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia didakwa menerima SGD 110 ribu dari Aditya Moha atas pengurusan perkara Marlina Moha Siahaan.
Uang suap yang ia terima telah dikembalikan, sehingga jaksa membebaskannya dari pidaba tambahan uang pengganti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya