LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ada 'big boss' di Kemenhub perintahkan PT Panca Duta menang lelang

Irawan yang juga terdakwa dalam kasus itu mengaku tidak tahu siapa yang oleh Djoko Pramono disebut sebagai 'big boss'.

2016-05-26 14:40:59
Kasus korupsi
Advertisement

Panitia lelang Kementerian Perhubungan Irawan mengaku, dirinya diminta oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Djoko Pramono (DJP), terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Diklat Ilmu Pelayaran Sorong tahun 2011 untuk memenangkan PT Panca Duta Karya. Irawan menjelaskan jika Djoko diperintah oleh atasannya, yang oleh Djoko disebut 'big boss'.

"Oleh big boss, Pak Djoko minta, kalau tidak salah, Panca Duta dimenangkan," kata Irawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/5).

Namun begitu, Irawan yang juga terdakwa dalam kasus yang sama mengaku tidak tahu siapa yang oleh Djoko Pramono disebut sebagai 'big boss'. Irawan mengaku, dia tidak pernah menanyakan kepada Djoko, siapa 'big boss' tersebut.

"Sampai sekarang saya tidak tahu. Karena saya tidak menanyakan ke beliau," kata Irawan saat ditanya jaksa penuntut umum.

Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum, apakah 'big boss' itu merupakan atasan Djoko Pramono, Irawan menjelaskan jika atasan Djoko adalah pejabat di eselon satu. "Atasan langsung secara struktural Pak Bobby, eselon satu," ujarnya.

Berbeda dengan Djoko Pramono, Irawan mengaku dirinya juga pernah dihubungi oleh stafsus Menhub saat itu Theofilus Waimuri, yang dikenalkan oleh Djoko ke Irawan untuk memenangkan PT Hutama Karya. Keinginan Theofilus itu disampaikan kepada Irawan melalui sambungan telepon.

"Kan saya ditelepon Pak Theo. Supaya Panca Duta tidak dimenangkan, dan yang dimenangkan Hutama Karya," ujarnya.

Irawan kemudian melaporkan keinginan Theofilus tersebut kepada Djoko Pramono. Kepada Djoko, Irawan menjelaskan jika PT Panca Duta kalah dalam lelang secara teknis. Namun Djoko kemudian meminta PT Panca Duta dinaikkan secara teknis. Hal tersebut dimaksudkan untuk meloloskan PT Panca Duta.

Dalam kesaksiannya, Irawan juga menjelaskan, dirinya dikenalkan kepada mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, yang kini menjadi terdakwa oleh Djoko Pramono. Dia dikenalkan kepada Budi Rachmat di ruang Djoko.

"Saya dipanggil selaku panitia. Selanjutnya silakan dengan panitia lelang. Dikenalkan dengan Pak Budi Rachmat."

Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut, Djoko Pramono, GM PT Hutama Karya Abadi, Budi Rachmat Kurniawan, Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja Pusat SDM Perhubungan Laut, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat yaitu PT Hutama Karya.

Atas perbuatannya, Bobby dan Djoko dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Korupsi Rp 1,4 miliar, pejabat Kemenhub ditahan Kejagung
Korupsi proyek Kemenhub, anak buah Menteri Jonan dipanggil KPK
Rosa sebut Marwan Jafar pernah terima fee dari proyek di Kemenhub
Pemerasan dan pencucian uang, PNS Kemenhub ditahan Kejagung
Kasus korupsi rel kereta, eks pegawai Kemenhub ditahan Polri
Eks pejabat Kemenhub diperiksa di kasus Diklat Pelayaran

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.