Korupsi proyek Kemenhub, anak buah Menteri Jonan dipanggil KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Tahap III Kemenhub tahun 2011.
Anak buah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ini, diperiksa sebagai tersangka Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut, Djoko Pramono (DJP). "KPK memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka DJP," ujar Kepala pemberitaan dan publikasi, Priharsa Nugraha ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (5/1).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bobby sebagai tersangka. Selain memeriksa Bobby, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur PT Intero Bumi, Nazmawan; karyawan PT Hutama Karya; I Nyoman Sujaya; dan Sudharmo dari pihak swasta.
"Keterangan mereka dibutuhkan penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menjerat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub Irawan; mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto.
Nama Bobby dan Djoko turut disebut dalam berkas dakwaan Budi Rachmat Kurniawan. Bobby selaku atasan Kuasa Pengguna Anggaran disebut menerima Rp 480 juta sedangkan Djoko selaku KPA menerima Rp 620 juta.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya